Kebijakan tentang monitoring dan pengembangan kurikulum Program Studi termuat dalam SK Rektor No. 317.A/KEP/2016 tanggal 7 November 2016. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam bentuk program Audit Mutu Internal (AMI) pada setiap akhir semester akan diketahui, antara lain : (1) kepatuhan dan kesesuaian pelaksanaan kurikulum di tingkat program studi terhadap kebijakan fakultas dan institut, (2) kesesuaian materi pembelajaran dalam mendukung capaian pembelajaran program studi serta (3) kepatuhan pelaksanaan kurikulum dalam proses pembelajaran. Tracer study terkoordinasi di tingkat institut dengan menunjuk 1 perwakilan tiap program studi untuk menjadi tim tracer study tingkat Perguruan tinggi. Tracer Study dilaksanakan tiap tahun menggunakan kuesioner digital google form. Masing-masing program studi akan menerima update data tiap bulan untuk mengetahui progres data masuk. Instrumen tracer study disusun sudah mencakup keseluruhan pertanyaan dari inti tracer study DIKTI.